PORTAL SATRIA – Randy Badjideh alias Randy yang menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccab dijatuhi dengan pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan tim Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wari Juniati dan empat hakim anggota yakni: Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
Baca Juga: 8 Tahun Menjanda, Marshanda Akui Belum Miliki Keinginan untuk Menikah Lagi
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” tegas Wari, Rabu (24/8).