PORTAL SATRIA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Sidang KEPP Vonis Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya
“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26Agustus 2022.
“Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” sambungnya.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.