PORTAL SATRIA – Setiap permohonan fatwa akan dikaji terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Dua Minggu Lagi Harga Telur Turun
“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul. Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu. Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak,” tegasnya, Minggu 28 Agustus 2022.
Kiai Niam menjelaskan, setiap permohonan fatwa yang masuk ke MUI akan dikaji terlebih dahulu, apakah hal tersebut beririsan dengan masalah keagamaan sehingga bisa difatwakan atau pada aspek teknis atau tata kelola pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan masalah keagamaan.
Kiai Niam mengatakan, hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan.
Baca Juga: Begini Tips Menghadapi Karakter Suami yang Keras Kepala