PORTAL SATRIA – Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar dikabarkan ditangkap.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menjelaskan kedua perwira tersebut diamankan lantaran buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Bukan terkait kasus narkoba.
“Tidak benar karena narkoba. Tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” terangnya kepada awak media, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Orang Meninggal Dunia saat Truk Trailer Tabrak BTS di Bekasi
Meski begitu, Fadil belum membeberkan lebih detail perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh keduanya.