PORTAL SATRIA – Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Haryadi Suyuti dan lainnya selama 30 hari. Terhitung mulai 1 – 30 September 2022.
Baca Juga: Ini Kasus yang Menyebabkan Kapolsek Penjaringan Ditangkap
“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan Tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Agustus 2022.