PORTAL SATRIA – Rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut menindaklanjuti keputusan LPSK yang mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias seperti dikutip pada Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Susi, koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri. Meskipun terbaru ini, jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.