PORTAL SATRIA – Terdakwa korupsi Surya Darmadi yang juga pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 8 September 2022.
Dalam sidang tersebut, Darmadi didakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Surya Darmadi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga: Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta kembali Diperpanjang KPK Selama 30 Hari