Berikut Jadwal Pencairan BSU untuk Pekerja dari Kemnaker

  • Bagikan
Foto: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

PORTAL SATRIA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 untuk para pekerja/buruh.

“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu 10 September 2022.

“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” sambungnya.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Kliennya Turut Menembak Brigadir J

Anwar menyebutkan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

  • Bagikan