PORTAL SATRIA – Polri resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS). PTDH tersebut resmi dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.
Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Bharada E Akui Pertama Kali Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo yang Terakhir
Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.