PORTAL SATRIA – 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk untuk menangani perkara kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama enam polisi lainnya adalah tersangka obstruction of justice.
“Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Potong Lidah untuk Sesajen di Kuil Hindu, Seorang Pria Kritis
Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.