Komnas HAM MInta Pelaku Pembunuhan Brigadir J Dihukum Berat

  • Bagikan
Foto: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik /Istimewa

PORTAL SATRIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan dan mendorong kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.

“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” keta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Wadirkrimum Polda Metro Jaya Nyatakan Banding usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik. Ia mengatakan, penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.

  • Bagikan