3 Warga Lombok Bakar Dua Kitab Tafsir Alquran Demi Konten YouTube, Pelaku sebut Kitab Iblis

  • Bagikan
Foto: Tangkapan layar video pembakaran kitab Tafsir Al Quran oleh tersangka SH.

PORTAL SATRIA – 3 orang warga di Lombok dikabarkan membakar kitab tafsir Alquran yang kemudian disebar mereka melalui media sosial. Tindakan itu mendapat reaksi keras dari Mejelis Ulama Indoneisa (MUI) Kabupaten Lombok.

Ketua MUI Kabupaten Lombok Tengah, TGH Minggre Hammy sangat menyayangkan perisitiwa tersebut.

Apalagi, pembakaran kitab tafsir Alqur’an itu dijadikan sebagai konten di media sosial. Minggre menilai, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga: KNKT: Terjadinya Kecelakaan Lalulintas Lebih Banyak Disebabkan Sepeda Motor

“Kejadian ini sangat tidak bagus. Sangat tidak bagus. Karena kami hanya memberikan fatwa. Langkah polisi mengamankan pelaku sudah tepat,” kata Minggre Senin 12 Sepetember 2022.

Miggre menilai, kasus ini bisa memicu gejolak di tengah masyarakat. Sehingga langkah polisi mengamankan pelaku merupakan langkah yang tepat.

“Beruntungnya tidak ada gejolak. Kita tahu banyak yang tidak menerima pola pikir yang bersangkutan. Bahkan hidup yang bersangkutan bisa saja berbahaya kan,” kata Minggre.

Di menilai, aksi pembakaran itu jelas melanggar hukum. Dia meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya, sebanyak 3 orang pemuda merekam aksinya membakar dua buah kitab tafsil Alqura’n kemudian diunggah ke YouTube.

  • Bagikan