Cabuli Pelajar 10 Kali hingga Hamil, Pria ini Diringkus Polisi

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi pencabulan/Pixabay

PORTAL SATRIA – Polisi berhasil menangkap YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 8 September 2022 dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” kata Fajar pada Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya untuk Berkoordinasi terkait Kebocoran Data

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.

“Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” ujar Fajar.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

  • Bagikan