PORTAL SATRIA – Raja Negeri Selangor Sultan Sharafuddin Idris Shah mencabut gelar yang pernah diberikan oleh kerajaan kepada mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dan istrinya Datin Seri Rosmah Mansor menyusul vonis bersalah mereka dalam kasus pidana korupsi.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Setiausaha Kerajaan Negeri Selangor Datuk Haris Kasim, dikatakan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Sultan Selangor setelah menggelar Special Royal Council Meeting di Istana Alam Shah.
Baca Juga: Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Diperpanjang KPK Hingga 40 Hari Kedepan
Keputusan berlaku tanggal 12 September 2022, sesuai dengan hak prerogatif sultan yang dijamin dalam Konstitusi Pemerintahan Selangor 1959 serta konvensi-konvensi yang berlaku di negeri Selangor.
Najib dianugerahi Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor First Class atau Seri Paduka Mahkota Selangor (SPMS) dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) Seri pada 2004, dan Order of His Majesty the Crown Prince of Selangor (DPMS) Second Class dengan sebutan gelar Dato’ (Datuk) pada 1992.