7 Berkas Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Telah Diterima Kejagung

  • Bagikan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Istimewa

PORTAL SATRIA –  Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) terkait Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 September 2022.

Seluruh tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan OoJ dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ketahui Profesi Para Nabi, dari Arsitek hingga Desain​​​​​​​er Baju

  • Bagikan