Pemakaian Gigi Palsu Menurut Hukum Islam, Begini Penjelasannya

  • Bagikan
Foto:Ilustrasi gigi palsu/Pixabay

Baca Juga: Cerdas, Zakir Naik Beberkan Hukum Potong Tangan dalam Islam

Memasang gigi palsu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak lagi ada giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Disamping itu, orang yang tidak ada gigi biasanya juga tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Ditukil dari pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf di dalam buku Ahmad Asy-Syarbasi  يسألونك من الدين والحياة pada juz 2 halaman 239, Intinya mereka membolehkan, menguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak.

Baca Juga: Akademisi Iran: Warisan Ratu Elizabeth II Dipenuhi dengan Kejahatan dan Kotoran

Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. Wallahu’alam.***

  • Bagikan