Pengajuan Banding Ferdy Sambo terkait Pemecatan Ditolak

  • Bagikan
Foro: Ferdy Sambo saat mengikuti sdang etik/PolriTV

PORTAL SATRIA – Pengajuan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak Komisi sidang banding kode etik.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Usai sebut Tak akan Dukung Anies di Pilpres, Netizen ke PSI: Tak Butuh Partai Nol Koma

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

  • Bagikan