PORTAL SATRIA – Polri telah menerima memori banding empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.
Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.
Baca Juga: IPW sebut Markas Konsorsium Judi Ferdy Sambo Berada Sangat Dekat dengan Mabes Polri
“Sudah memori banding, sudah (diterima),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa 20 September 2022 kemarin.