PORTAL SATRIA – Putusan sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat ini telah diserahkan kepada Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga: Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Polisi yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo
Dedi melanjutkan, proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.