PORTAL SATRIA – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap sebesar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya yang Merupakan Bupati Purwakarta
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat 23 September 2022.