Ngotot Tak Mau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN, Polri: PTDH sudah Final

  • Bagikan
Foro: Ferdy Sambo saat mengikuti sdang etik/PolriTV

PORTAL SATRIA – Tak terima dipecat dari anggota Polri, Fedy Sambo resmi melayangkan gugatannya ke PTUN. Sebelumnya tersangka pembunuhan Brigadir J ini mengajukan banding namun ditolak dalam sidang komisi etik

Baca Juga: Polri: Berkas Hasil Putusan Pemecatan Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

  • Bagikan