KPK akan Periksa Ketua MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

  • Bagikan
Foto: Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri/Dokumen KPK

PORTAL SATRIA – Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 25 September 2022.

Baca Juga: Aksi Tak Terpuji Waka DPRD Depok Terhadap Sopir Truk, Mahfud MD: Waduh!

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” kata Ali.

  • Bagikan