PORTAL SATRIA – Tim Reskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk tiga pria yang menyekap dan menyetubuhi anak di bawah umur. Adapun ketiga pria tersebut berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria yang merupakan pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ketika pelaku tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Dianggap Sesat, Siapa Sebenarnya Syekh Siti Jenar yang Ajarkan Manunggal Kawula Tuhan
“Benar, Satreskrim Polres Kubu Raya telah amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur, saat ini sedang kita periksa lebih lanjut,” katanya, Selasa 27 September 2022.
Adapun kronologis kejadian tersebut, kata Kasat berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib, ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya, setelah sampai di lokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga.
“Kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah, pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir,” jelas Iptu Teuku Rivanda Iksan,.