PORTAL SATRIA – Seluruh berkas perkara tersangka dalam kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap dan tim khusus Polri akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.
“Hal di atas (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan. Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.