PORTAL SATRIA – Peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC) akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima limpahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri nanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: LPSK Mengaku Kesulitan Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi sebagai Pemohon
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.