PORTAL SATRIA – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kedua orang tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Kamis 29 September 2022.
Kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Kemudian, HS yang merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.
Kasus pengadaan truck skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam proyek tersebut, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.
“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” terang Kajari Mempawah, Didik Adyotomo pada Jumat 30 September 2022 pagi.
Kajari mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.