Presiden Jokowi Digugat ke PN Terkait Ijazah Palsu, Begini Respons Istana

  • Bagikan
Foto: Presiden Joko Widodo/Satpres

PORTAL SATRIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden (Pilpres) periode 2019-2024.

Menanggapi laporan tersebut, Dini Purwono selaku Staf Khusus Presiden (SKP) di Bidang Hukum mengatakan jika pengajuan gugatan merupakan hak warga negara. Tapi, harus disertai dengan bukti yang kuat.

“Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan.” Ucap Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Polri: 3 Kontainer Antarkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejagung

“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada. Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” terangnya.

Stafsus Kepresidenan tersebut mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri tidak nge-prank aparat penegak hukum.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” sebutnya.

  • Bagikan