Buntut Gagal Ginjal Akut, BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan 2 Bahan Baku Ini

  • Bagikan
Foto: Kepala BPOM Penny K Lukito

PORTAL SATRIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

“Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar,” ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Indonesia Datangkan 26 Obat Penawar Gagal Ginjal Akut dari Singapura dan Australia

Dia menambahkan, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Selain itu, Penny mengatakan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan,” ujarnya.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika dalam produk mereka ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang telah ditentukan yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

“Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat,” tuturnya.

Baca Juga: Diduga Sirup Parasetamol, Puluhan Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal

“Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar,” imbuhnya.

  • Bagikan