PORTAL SATRIA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran apa yang mereka sebut sebagai paham wahabi. PBNU mengklaim paham tersebut merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi eksternal itu dikutip dari laman resmi LD PBNU, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Berikut 10 Pintu Masuk Setan ke Dalam Diri Manusia
Wahabi sendiri seringkali dinisbatkan pada pemikiran tokoh Islam, Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada dakwah tauhid yang memerangi kemusyrikan dan kurafat.
LD PBNU mengklaim kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, menimbulkan perdebatan.
Lebih jauh, LD PBNU juga mengklaim paham wahabi itu sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
”Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj juga sempat mengklaim ajaran wahabi merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.
Said mengakui wahabi memang tidak mengajarkan terorisme dan kekerasan. Namun, paham itu selalu menganggap orang yang berbeda pandangan sebagai kafir meski sesama muslim.
Baca Juga: Berikut Kewajiban Istri Terhadap Suaminya dalam Hukum Islam
“Kalau kita benar-benar sepakat, benar-benar satu barisan ingin menghadapi, menghabiskan, menghabisi jaringan terorisme dan radikalisme, benihnya yang dihadapi, pintu masuknya yang harus kita habisin, apa? Wahabi! Ajaran Wahabi itu pintu masuknya terorisme,” kata Said.