Berikut Pandangan Ulama terkait Hukum Merawat Jenazah Orang Bunuh Diri

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi bunuh diri/Pixabay

PORTAL SATRIA – Beberapa ulama berselisih pendapat terkait bagaimana merawat jenazah orang meninggal akibat bunuh diri?

Namun, menurut pendapat mayoritas ulama, jenazah tetap harus dirawat sebagaimana jenazah orang muslim pada umumnya.

NU melalui Bahtsul Masail menerangkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memandang bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak disalati.

Baca Juga: Berikut Manfaat Puasa Sunnah Senin Kamis bagi Kesehatan

Pandangan lain seperti Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai.

Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, seorang imam tidak perlu mensalatinya tetapi yang mensalati adalah selainnya.

Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal ini mungkin bisa dipahami bahwa tokoh masyarakat atau kiainya tidak perlu ikut mensalati, tetapi cukup jamaah atau masyarakat yang lain yang mensalatinya.

Salah satu argumen teologi yang bisa digunakan untuk mendukung pendapat mereka adalah riwayat Jabir bin Samurah yang menyatakan ada seorang laki-laki yang melakukan tindakan bunuh diri, kemudian meninggal dan Nabi Muhammad saw tidak mensalatinya.

Menurut Ishaq bin Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad saw yang tidak ikut mensalati jenazah itu adalah bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.

  • Bagikan