Keterangan ART Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Hakim: Bisa Dipidana

  • Bagikan
Foto: ART Ferdy Sambo beri kesaksian di sidang/PMJ

PORTAL SATRIA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Dalam sidang itu dihadirkan beberapa saksi, salah satu saksi adalah asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Sukabumi, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan. Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel.

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

  • Bagikan