Hukum Mengadopsi Anak Dilarang dalam Islam? Ini Alasannya

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi mengadopsi anak/Pixabay

PORTAL SATRIA – Mengadopsi anak dalam hukum Islam dilarang karena itu berkaitan erat dengan nasab yang tidak dapat diganggu gugat.

Gus Baha menjelaskan jika terpaksa harus mengadopsi (mengangkat) anak, maka harus dicatat nasabnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Pernikahan Orang yang Telah Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha

Menurut Gus Baha, tindakan mengadopsi anak juga harus dimaklumatkan atau diumumkan di keluarga anak yang diadopsi maupun keluarga yang mengadopsi. Hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi ikhtilathil ansab (percampuran nasab).

Dikatakan Gus Baha, setiap 1 orang itu mempunyai 7 orang yang haram dinikah karena hubungan nasab. Siapa sajakah mereka? Yakni ibu, saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, ponakan (anaknya saudara laki-laki maupun perempuan).

Dahulu, Rasulullah Saw mempunyai anak angkat bernama Zaid. Sampai-sampai orang bukannya menyebut “Zaid bin Haritsah”, melainkan “Zaid bin Muhammad”.

Lalu Allah sendiri yang membatalkan, “Orang-orang harus menyebut Zaid bin Haritsah, tidak boleh Zaid bin Muhammad!”

Baca Juga: Kenali Fakta-fakta Unik yang ada di Makam Rasulullah

Sampai turun ayat lewat Allah langsung:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya :

“Orang harus disebut dengan nama bapaknya. Itulah kalau mau adil menurut Allah. ” (Al-Ahzab, ayat 5)

Alasan Mengadobsi Anak Dilarang Menurut Quran dan Hadis

  • Bagikan