PORTAL SATRIA – Enam terpidana pembunuhan mantan perdana menteri Rajiv Gandhi tahun 1991 diperintahkan oleh Mahkamah Agung India untuk dibebaskan.
Keputusan itu dikeluarkan setelah dua terpidana – S Nalini and RP Ravichandran – mengajukan pembebasan dini dari penjara.
Mereka mengajukan petisi itu setelah mahkamah membebaskan AG Perarivalan, salah satu terpidana kasus yang sama, pada bulan Mei.
Baca Juga: Aa Gym Bagikan Tips Bagaimana Menyikapi Ketidakcocokan antara Ikhtiar dan Keinginan
Semua tujuh terpidana kasus pembunuhan Rajiv Gandhi dihukum penjara seumur hidup dan sudah mendekam di dalam sel lebih dari 30 tahun.
MA mengatakan bahwa perilaku para terpidana selama di dalam penjara “memuaskan” atau berkelakuan baik, demikian bunyi putusan tersebut pada Jumat 11 November 2022.
Para terpidana, yang pembebasannya diperintahkan pada hari Jumat, termasuk di antara 25 orang yang pada awalnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1998 oleh pengadilan.
Pengadilan tinggi mengukuhkan vonis hanya terhadap tujuh dari mereka. Empat terpidana – Perarivalan, S Nalini, Santhan dan Sriharan – menerima hukuman mati, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sisanya dibebaskan dari semua tuduhan dan dilepaskan.
Hukuman mati Nalini diringankan pada tahun 2000 menyusul petisi grasi oleh janda Gandhi, Sonia Gandhi, yang menunjukkan bahwa tahanan tersebut sedang hamil pada saat itu.