PORTAL SATRIA – Rancangan Undang-undang (RUU) di Filipina menyatakan 1 Februari setiap tahun sebagai Hari Hijab Nasional disetujui oleh anggota parlemen Filipina pada Selasa 16 November 2022.
Dengan 274 suara mendukung, anggota DPR menyetujui RUU DPR (HB) 5693 atau RUU Hari Jilbab Nasional. Ini adalah konsolidasi dari HBs 1363, 3725, dan 5736.
Ditulis oleh Maguindanao Rep. Dimple Mastura, Basilan Rep. Mujiv Hataman, Perwakilan Distrik 1 Lanao Del Norte.
Mohamad Khalid Dimaporo dan anggota parlemen lainnya mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mendorong perempuan mengenakan jilbab, menghentikan diskriminasi terhadap mereka yang mempraktikkan budaya tersebut, dan menghilangkan kesalahpahaman.
“Negara mengakui peran perempuan dalam pembangunan bangsa dan akan menjamin kesetaraan mendasar perempuan dan laki-laki di depan hukum. Latihan bebas dan penikmatan profesi dan ibadah keagamaan, tanpa diskriminasi dan atau preferensi, akan selamanya diizinkan,” seperti dikutip dari penjelasan RUU tersebut.
“Hari Hijab Nasional akan diperingati setiap hari pertama bulan Februari untuk menunjukkan hak-hak para hijaber dan tradisi muslim dalam mengenakan hijab. Perempuan muslim dan non-muslim akan didorong untuk mengenakan jilbab pada hari ini,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi sebut Skenario Urip Saputra Mati Suri Diduga akibat Dikejar Utang