Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Begini Penjelasannya

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi bayi tabung/Pixabay

PORTAL SATRIA – Di kalangan masyarakat, Istilah bayi tabung sudah sangat familiar. Namun bagaimana hukum bayi tabung dalam pandangan Islam?

Menurut pegiat fiqh wanita, Ning Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan di dalam hukum fiqh, ada ketentuan yang harus dijalankan. Pertama, adanya ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Sperma Menurut Ulama 4 Mazhab, Begini Penjelasannya

“Ini bisa diperbolehkan namun bisa juga diharamkan. Diperbolehkan dengan catatan jika nanti sperma yang dimasukkan ke dalam rahim perempuan itu berasal dari kedua orang yang memiliki ikatan pernikahan yang sah,” kata Ning Imaz.

Ning Imaz menjelaskan bahwa di dalam proses bayi tabung, perlu adanya penggabungan antara sperma dan sel telur. Penggabungan dua hal tersebut harus melalui hubungan suami istri yang sah.

“Misalnya spermanya diambil dari suami sel telurnya dari istri sendiri, jadi bukan milik orang lain,” jelasnya.

Kalau misalnya salah satu sel telurnya milik orang lain, maka hal ini dianggap zina dan tidak diperbolehkan. Pasalanya hal itu tidak sesuai syariat dalam Alquran.

  • Bagikan