Kejagung Telah Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut dari Polri dan BPOM

  • Bagikan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Istimewa

PORTAL SATRIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.

“Sampai saat ini Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: Mengenal Unsur Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Pada kesempatan yang sama, Ketut menyebut satu SPDP yang belum diterima adalah satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. (SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri,” tuturnya.

  • Bagikan