Kuliah Umum Fakultas Hukum UPB Pontianak Bahas Berhukum dalam Perspektif Kontrak, Jaminan dan Kepailitan

  • Bagikan
Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak menggelar kuliah umum pada Kamis 1 Desember 2022. Foto : Humas UPB Pontianak

HARIAN BERKAT – Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) menggelar kuliah umum di gedung convention centre UPB Pontianak pada Kamis 1 Desember 2022.

Adapun, sejumlah dosen tamu yang hadir, yakni Prof. Dr. H. Tan Kamello,S.H.,M.H. FCBArb., Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Sumatera Utara dan Ketua BANI Medan Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb., FIIArb. Guru Besar Hukum Keperdataan kekhususan Hukum Dagang/Bisnis Universitas Sriwijaya dan Ketua BANI Palembang, serta Prof. Dr. Rahayu Hartini S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum Bisnis, Hukum Dagang, dan Hukum Kepailitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Kuliah umum ini dibuka oleh Rektor UPB Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., FCBArb.,FIIArb dan mengambil tema Berhukum Dalam Perspektif Kontrak, Jaminan, dan Kepailitan.

“Diharapkan kuliah umum ini mampu memberikan pencerahan bagi peserta dan sebagai bahan komparasi atas apa yang sudah diperoleh di perkuliahan khususnya pada dibidang Hukum Bisnis dan Ekonomi,” ujar Rektor UPB Pontianak Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., FCBArb.,FIIArb.

BACA JUGA : Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak Lakukan MoU dengan Universitas di Korea Selatan

Diselenggarakannya kuliah umum ini merupakan bagian dari implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pendidikan Tinggi yang ke-4, yakni praktisi mengajar di dalam kampus.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana dan juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum UPB Pontianak Dr. Siswadi, S.H., M.Hum. mengatakan,basic dari dosen tamu yang hadir, selain sebagai akademisi juga merupakan praktisi hukum di bidang alternatif penyelesaian sengketa, yakni arbitrase.

Dewasa Ini, banyak sengketa yang timbul di masyarakat, khususnya sengketa dibidang bisnis dan keperdataan. Masyarakat dihadapkan dengan solusi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi.

  • Bagikan