Simak! Begini Pengertian Pemerintahan Desa dan Strukturnya

  • Bagikan
Ilustrasi pengertian pemerintahan desa dan strukturnya. Foto : Julia M Cameron, Pexels

PORTAL SATRIA – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sementara, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintahan desa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa tersebut berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pusat Pemerintahan desa berada di kantor desa. Adapun, kantor desa menjadi pusat pelayanan warga desa dengan berbagai macam urusan. Misalnya, pengajuan pembuatan KTP, pembuatan akta tanah, pembuatan akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya.

BACA JUGA : Partai Gerindra Bersedia Dukung Ganjar dalam Pilpres 2024 asalkan Penuhi Syarat Ini

Pemerintah desa sendiri terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi mengawasi struktur pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.

Adapun, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Selain kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh BPD, terdapat juga lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

BACA JUGA : Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus, Program Transisi Energi Dimulai

  • Bagikan