Jaga Toleransi, MUI Usulkan Dunia Lahirkan Undang-Undang Anti-Islamofobia

  • Bagikan
Foto: Gedung MUI/muidigital

PORTAL SATRIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya undang undang (UU) anti-Islamofobia di seluruh negara, khususnya di Asia Tenggara, sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyebutkan jika adanya UU tersebut sangat bagus untuk menjaga hubungan antar agama bagus.

Baca Juga: Pameran Fotografi “Potret Kehidupan Lansia”, Makna dan Inspirasi Melalui Lensa Susanto Tan

“Masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun,” kata dia dalam diskusi internasional “Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN” yang berlangsung hybrid, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin.

Sudarnoto mengatakan bahwa MUI terpanggil oleh ayat-ayat Al Quran terkait kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia. Hal itu mengingat kasus Islamofobia yang dinilai masih banyak terjadi di beberapa negara.

“MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” kata dia.

Menurut dia, Islamofobia merupakan persoalan yang kompleks karena penyebabnya bukan hanya kebencian terhadap Islam, tetapi kaitannya yang erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.

Dijelaskannya, korban dari Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam. Lebih dari itu, kata dia, Islamofobia juga merusak nilai-nilai dan hak-hak kemanusiaan, demokrasi, serta kedaulatan negara dan agama.

Oleh sebab itu, Sudarnoto mengatakan MUI, sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia, mendorong adanya undang-undang anti-Islamofobia tersebut.

  • Bagikan