Jaga Toleransi, MUI Usulkan Dunia Lahirkan Undang-Undang Anti-Islamofobia

  • Bagikan
Foto: Gedung MUI/muidigital

Baca Juga: Partai Gelora Indonesia dan Gerindra Kalbar Bertekad Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan 15 Maret sebagai hari anti-Islamofobia. Dia berpesan agar deklarasi tersebut digerakkan secara internasional, agar deklarasi itu tidak hanya sebatas dokumen.

“Karena deklarasi dari PBB ini, semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti-Islam, agama, dan perbedaan,” ucapnya.

Diskusi yang berlokasi utama di Aula Buya Hamka MUI Jakarta, Senin, tersebut berangkat dari maraknya kasus Islamofobia yang beredar di media sosial. Salah satunya, adalah pembakaran Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.

Menanggapi maraknya Islamofobia di beberapa negara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah meminta agar umat Islam dapat bersatu untuk menyusun strategi-strategi dan solusi yang tepat.

“Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai,” ucapnya.

Menurut dia, Islamofobia merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap Islam yang dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik, hingga masuk ke dalam kategori penistaan atau penodaan agama.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI

“Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai ‘ketakutan’ yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,” ujar Sekjen MUI.***

  • Bagikan