Begini Tanggapan Polri terkait Pengajuan Banding Ferdy Sambo usai Dipecat

  • Bagikan
Foto: Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri/PMJ

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ucapnya.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Besok

“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” tukasnya.

  • Bagikan