Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Diperpanjang KPK Hingga 40 Hari Kedepan

  • Bagikan
Foto: Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri/Dokumen KPK

PORTAL SATRIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) hingga 40 hari kedepan.

“Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin 12 September 2022.

Selain Karomani, KPK memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Unila.

Baca Juga: Cabuli Pelajar 10 Kali hingga Hamil, Pria ini Diringkus Polisi

Para tersangka itu, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi. Mereka mendapatkan perpanjangan masa tahanan yang sama dengan Karomani.

  • Bagikan